Satuan Reskrim Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau, menemukan kasus pelecehan anak dengan modus menyusup ke komunitas Free Fire.
Melansir dari laman Indogamers, pelaku tersebut adalah seorang sales berinisial TAS yang berusia 22 tahun. Dia membangun kedekatan dengan kedok mengajak korban di bawah umur untuk mabar (main bareng) Free Fire.
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban awalnya berkenalan lewat grup WhatsApp komunitas Free Fire bernama “The Boys Vtus”.
Pada 16 April 2026, pelaku membujuk korban untuk datang ke sebuah hotel di Kecamatan Karimun dengan iming-iming uang Rp100 ribu.
Peristiwa tersebut akhirnya terungkap setelah kakak korban menyadari adanya perubahan sikap pada adiknya dan memeriksa ponselnya. Dari situ, ditemukan rekaman video yang menunjukkan tindakan pencabulan tersebut.
Keluarga pun segera melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Tim Satreskrim bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku hanya sehari setelah insiden, tepat di kamar hotel lokasi kejadian.
Kini, pelaku dijerat Pasal 415 huruf B UU No. 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres turut mengingatkan bahwa ruang digital, termasuk game online dan komunitasnya, berpotensi dimanfaatkan predator untuk menjalankan aksinya.
Top up game favoritmu sambil baca berita terkini di PasarGames!