Baru-baru ini, Satuan Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus kejahatan siber lintas negara yang melibatkan korban seorang remaja perempuan asal Swedia berusia 15 tahun. Kasus ini mencuat setelah ibu korban, berinisial RR, mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Divisi Hubungan Internasional Polri.
Menanggapi laporan tersebut, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim segera melakukan penyelidikan mendalam dan pelacakan aktivitas daring pelaku. Hasilnya, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka yang diduga kuat terlibat dalam tindakan eksploitasi digital terhadap korban.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti digital yang menguatkan dugaan tindak kejahatan siber, antara lain, lima akun email, satu akun WhatsApp, dua akun Instagram, satu akun Discord, satu akun TikTok, satu akun Roblox, satu unit laptop, dan dua unit handphone Android.
Pelaku yang diketahui berinisial AMZ kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 29. Selain itu, AMZ juga dikenakan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, AMZ bisa menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun.
Kasus ini menyoroti pentingnya kerja sama antarnegara dan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan cyber yang kini tak lagi mengenal batas wilayah.
Tetap bermain dengan bijak dan aman! Untuk kamu yang ingin top up game favorit atau baca berita terbaru seputar dunia game, hanya di Pasar Games !